ANGKA PENGENAL IMPORT
PROSEDUR DAN BIAYA PENGURUSAN API (ANGKA PENGENAL IMPORT)
API (angka pengenal import) terdiri atas 3 bagian umum :
1. APIU (Angka Pengenal import Umum) buat perusahaan Lokal
2. APIP (Angka Pengenal Importir Produesen) buat perusahaan PMA dan PMDN yang bergerak di bidang industri
3. APIP-U (Angka Pengenal Importir Produesen Umum) buat perusahaan PMA dan PMDN yang bergerak di bidang Trading
- Perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permoho- nan kepada Kepala Kanwil Deperindag dengan surat tembu san kepada Kepala Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Kandep) dengan melampirkan;
- Mengisi formulir yang disediakan cuma-cuma oleh Kandep;
- Copy akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (asli/bukan foto kopi)
- Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
- Surat Keterangan Kelakuan Baik pengurus perusahaan dari kepolisian (asli);
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daf- tar Usaha Perdagangan (TDUP); Copy Tanda Daftar Peru- sahaan (TDP);
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusaha- an; Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat yang masih berlaku dari kantor kecamatan apabila kantor milik sendiri atau dari pemilik gedung apabila menyewa tempat/kontrak (surat asli);
- Copy perjanjian sewa/kontrak tempat usaha yang masa kon- traknya minimal 2 tahun;
- Referensi Bank Devisa (asli);
- Pas foto pengurus dua lembar ukuran 2 X 3; dan Foto Copy KTP pengurus.
Free Services includes :
- One Man Staff for One Company ( Kami Memberikan satu orang staff kami untuk Pengurusan Dokumen dan Konsultasi Dokumen per Perusahaan) sehingga meningkatkan evisiensi waktu.
- Free Pick Up Document (Gratis Penjemputan Dokumen)
- Free On Line Consultancy ( Memeberikan Layanan On LIne Chating Buat Konsultansi Perijinan)
- Free Direct Call
- Garancy 100% Money Back ( Pengembalian Uang sebesar 100% apabila dokumen tidak Selesai)
- Work Progres On Line ( Setiap Client memiliki User name dan Pasword untuk melihat hasil Dokumen pekerjaan)
Hormat Kami
jasa anda